tag:blogger.com,1999:blog-4298846649266879562024-03-08T00:40:29.275-08:00Perencanaan Kesehatan| Konsep | Pedoman | Partisipasi | Perencanaan | KesehatanUnknownnoreply@blogger.comBlogger17125tag:blogger.com,1999:blog-429884664926687956.post-71952635013741283112010-05-12T00:19:00.000-07:002010-05-12T00:25:15.079-07:00Langkah-langkah Sistematis Penyusunan Draft Awal Rancangan RENSTRA Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen<span class="Apple-style-span" style="border-collapse: separate; color: rgb(0, 0, 0); font-style: normal; font-variant: normal; letter-spacing: normal; line-height: normal; orphans: 2; text-indent: 0px; text-transform: none; white-space: normal; widows: 2; word-spacing: 0px;font-family:georgia;font-size:100%;" ><p class="MsoNormal" style="text-indent: 0pt; margin: 0pt; text-align: justify;font-size:10pt;color:black;"><span style="color: rgb(35, 31, 32);">Langkah-langkah Sistematis Penyusunan Draft Awal Rancangan RENSTRA SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen, meliputi:</span></p><p class="MsoNormal" style="text-indent: 0pt; margin: 0pt; text-align: justify;font-size:10pt;color:black;"><span style="color: rgb(35, 31, 32);"><br /></span></p><p class="MsoNormal" style="text-indent: -14.25pt; margin: 0pt 0pt 0pt 14.25pt; text-align: justify;font-size:10pt;color:black;"><span style="direction: ltr; unicode-bidi: embed; color: rgb(35, 31, 32);">·</span><span style="width: 9.5pt;"> </span><span style="color: rgb(35, 31, 32);">Pengumpulan data Kondisi pelayanan SKPD</span></p><p class="MsoNormal" style="text-indent: -14.25pt; margin: 0pt 0pt 0pt 14.25pt; text-align: justify;font-size:10pt;color:black;"><span style="direction: ltr; unicode-bidi: embed; color: rgb(35, 31, 32);">·</span><span style="width: 9.5pt;"> </span><span style="color: rgb(35, 31, 32);">Penyusunan profil SKPD dalam jangka menengah</span></p><p class="MsoNormal" style="text-indent: -14.25pt; margin: 0pt 0pt 0pt 14.25pt; text-align: justify;font-size:10pt;color:black;"><span style="direction: ltr; unicode-bidi: embed; color: rgb(35, 31, 32);">·</span><span style="width: 9.5pt;"> </span><span style="color: rgb(35, 31, 32);">Perumusan Tugas pokok dan fungsi SKPD</span></p><p class="MsoNormal" style="text-indent: -14.25pt; margin: 0pt 0pt 0pt 14.25pt; text-align: justify;font-size:10pt;color:black;"><span style="direction: ltr; unicode-bidi: embed; color: rgb(35, 31, 32);">·</span><span style="width: 9.5pt;"> </span><span style="color: rgb(35, 31, 32);">Perumusan Visi dan Misi SKPD</span></p><p class="MsoNormal" style="text-indent: -14.25pt; margin: 0pt 0pt 0pt 14.25pt; text-align: justify;font-size:10pt;color:black;"><span style="direction: ltr; unicode-bidi: embed; color: rgb(35, 31, 32);">·</span><span style="width: 9.5pt;"> </span><span style="color: rgb(35, 31, 32);">Evaluasi Renstra SKPD periode lalu</span></p><p class="MsoNormal" style="text-indent: -14.25pt; margin: 0pt 0pt 0pt 14.25pt; text-align: justify;font-size:10pt;color:black;"><span style="direction: ltr; unicode-bidi: embed; color: rgb(35, 31, 32);">·</span><span style="width: 9.5pt;"> </span><span style="color: rgb(35, 31, 32);">Review Renstra Dinas Provinsi</span></p><p class="MsoNormal" style="text-indent: -14.25pt; margin: 0pt 0pt 0pt 14.25pt; text-align: justify;font-size:10pt;color:black;"><span style="direction: ltr; unicode-bidi: embed; color: rgb(35, 31, 32);">·</span><span style="width: 9.5pt;"> </span><span style="color: rgb(35, 31, 32);">Identifikasi capaian keberhasilan dan permasalahan</span></p><p class="MsoNormal" style="text-indent: -14.25pt; margin: 0pt 0pt 0pt 14.25pt; text-align: justify;font-size:10pt;color:black;"><span style="direction: ltr; unicode-bidi: embed; color: rgb(35, 31, 32);">·</span><span style="width: 9.5pt;"> </span><span style="color: rgb(35, 31, 32);">Perumusan program SKPD</span></p><p class="MsoNormal" style="text-indent: -14.25pt; margin: 0pt 0pt 0pt 14.25pt; text-align: justify;font-size:10pt;color:black;"><span style="direction: ltr; unicode-bidi: embed; color: rgb(35, 31, 32);">·</span><span style="width: 9.5pt;"> </span><span style="color: rgb(35, 31, 32);">Pembahasan Forum SKPD</span></p><p class="MsoNormal" style="text-indent: -14.25pt; margin: 0pt 0pt 0pt 14.25pt; text-align: justify;font-size:10pt;color:black;"><span style="direction: ltr; unicode-bidi: embed; color: rgb(35, 31, 32);">·</span><span style="width: 9.5pt;"> </span><span style="color: rgb(35, 31, 32);">Berita Acara Hasil Kesepakatan Forum SKPD</span></p><p class="MsoNormal" style="text-indent: -14.25pt; margin: 0pt 0pt 0pt 14.25pt; text-align: justify;font-size:10pt;color:black;"><span style="direction: ltr; unicode-bidi: embed; color: rgb(35, 31, 32);">·</span><span style="width: 9.5pt;"> </span><span style="color: rgb(35, 31, 32);">Penyusunan dokumen Rancangan Renstra SKPD</span></p><p class="MsoNormal" size="10pt" color="black" style="text-indent: -14.25pt; margin: 0pt 0pt 0pt 14.25pt; text-align: justify;"><br /></p><span class="Apple-style-span" style="border-collapse: separate; color: rgb(0, 0, 0); font-family: georgia; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; letter-spacing: normal; line-height: normal; orphans: 2; text-indent: 0px; text-transform: none; white-space: normal; widows: 2; word-spacing: 0px; font-size: medium;"><p class="MsoNormal" style="text-indent: 0pt; margin: 0pt; text-align: justify; font-size: 10pt; color: black;"><span style="font-size: 9pt; color: rgb(35, 31, 32); font-weight: bold;">Glosarium<br /></span></p><p class="MsoNormal" style="text-indent: 0pt; margin: 0pt; text-align: justify; font-size: 10pt; color: black;"><span style="font-size: 9pt; color: rgb(35, 31, 32); font-weight: bold;"> </span></p><p class="MsoNormal" style="text-indent: 0pt; margin: 0pt; text-align: justify; font-size: 10pt; color: black;"><span style="font-size: 9pt; color: rgb(35, 31, 32); font-weight: bold;">Satuan Kerja Perangkat Daerah</span><span style="font-size: 9pt; color: rgb(35, 31, 32);">, yang selanjutnya disingkat dengan SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran.</span></p><p class="MsoNormal" style="text-indent: 0pt; margin: 0pt; text-align: justify; font-size: 10pt; color: black;"><span style="font-size: 9pt; color: rgb(35, 31, 32); font-weight: bold;">Organisasi</span><span style="font-size: 9pt; color: rgb(35, 31, 32);"><span class="Apple-converted-space"> </span>adalah unsur pemerintahan daerah yang terdiri dari DPRD, kepala daerah/wakil kepala daerah, dan SKPD.</span></p><p class="MsoNormal" style="text-indent: 0pt; margin: 0pt; text-align: justify; font-size: 10pt; color: black;"><span style="font-size: 9pt; color: rgb(35, 31, 32); font-weight: bold;">Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah</span><span style="font-size: 9pt; color: rgb(35, 31, 32);">, yang selanjutnya disingkat dengan RENSTRA SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode lima (5) tahun, yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah serta berpedoman kepada RPJM Daerah dan bersifat indikatif.</span></p><p class="MsoNormal" style="text-indent: 0pt; margin: 0pt; text-align: justify; font-size: 10pt; color: black;"><span style="font-size: 9pt; color: rgb(35, 31, 32); font-weight: bold;">Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah</span><span style="font-size: 9pt; color: rgb(35, 31, 32);">, yang selanjutnya disingkat dengan Renja SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode satu (1) tahun, yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.</span></p><p class="MsoNormal" style="text-indent: 0pt; margin: 0pt; text-align: justify; font-size: 10pt; color: black;"><span style="font-size: 9pt; color: rgb(35, 31, 32); font-weight: bold;">Rencana Kerja dan Anggaran SKPD</span><span style="font-size: 9pt; color: rgb(35, 31, 32);">, yang selanjutnya disingkat dengan RKA SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan SKPD yang merupakan penjabaran dari RKPD dan Renstra SKPD yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran, serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.</span></p><p class="MsoNormal" style="text-indent: 0pt; margin: 0pt; text-align: justify; font-size: 10pt; color: black;"><span style="font-size: 9pt; font-weight: bold;">Review RPJMD dan Renstra SKPD Kesehatan<span class="Apple-converted-space"> </span></span><span style="font-size: 9pt;">adalah kegiatan yang ditujukan untuk mengidentifikasi fungsi, urusan wajib dan urusan pilihan yang menjadi prioritas pembangunan daerah dalam lima tahun kedepan.Untuk ini perlu dilakukan Pertemuan dengan stakeholder yang relevan.</span></p><p class="MsoNormal" style="text-indent: 0pt; margin: 0pt; text-align: justify; font-size: 10pt; color: black;"><span style="font-size: 9pt; font-weight: bold;">Review Rancangan Awal RKPD<span class="Apple-converted-space"> </span></span><span style="font-size: 9pt;">adalah</span><span style="font-size: 9pt; font-weight: bold;"><span class="Apple-converted-space"> </span></span><span style="font-size: 9pt;">kegiatan yang ditujukan untuk mengidentifikasi prioritas program dan pagu indikatif untuk masing-masing SKPD Kesehatan</span></p><p class="MsoNormal" style="text-indent: 0pt; margin: 0pt; text-align: justify; font-size: 10pt; color: black;"><span style="font-size: 9pt; font-weight: bold;">Review dan Evaluasi Pelaksanaan Renja SKPD Kesehatan Tahun lalu<span class="Apple-converted-space"> </span></span><span style="font-size: 9pt;">adalah</span><span style="font-size: 9pt; font-weight: bold;"><span class="Apple-converted-space"> </span></span><span style="font-size: 9pt;">kegiatan yang ditujukan untuk ditujukan untuk:</span><span style="font-size: 9pt; color: rgb(35, 31, 32);"></span></p><p class="MsoNormal" style="text-indent: 0pt; margin: 0pt; text-align: justify; font-size: 10pt; color: black;"><span style="font-size: 9pt;">mengidentifikasi program dan kegiatan mana yang belum optimal</span></p><p class="MsoNormal" style="text-indent: 0pt; margin: 0pt; text-align: justify; font-size: 10pt; color: black;"><span style="font-size: 9pt;">mengidentifikasi program dan kegiatan perlu dilakukan perubahan, dikembangkan atau dihentikan</span></p><p class="MsoNormal" style="text-indent: 0pt; margin: 0pt; text-align: justify; font-size: 10pt; color: black;"><span style="font-size: 9pt;">mengidentifikasi perubahan-perubahan yang perlu dilakukan baik diperingkat kebijakan ataupun operasional. Untuk ini perlu dilakukan Pertemuan dengan stakeholder yang relevan.</span></p><p class="MsoNormal" style="text-indent: 0pt; margin: 0pt; text-align: justify; font-size: 10pt; color: black;"><span style="font-size: 9pt; color: rgb(35, 31, 32); font-weight: bold;">Visi</span><span style="font-size: 9pt; color: rgb(35, 31, 32);"><span class="Apple-converted-space"> </span>adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.</span></p><p class="MsoNormal" style="text-indent: 0pt; margin: 0pt; text-align: justify; font-size: 10pt; color: black;"><span style="font-size: 9pt; color: rgb(35, 31, 32); font-weight: bold;">Misi</span><span style="font-size: 9pt; color: rgb(35, 31, 32);"><span class="Apple-converted-space"> </span>adalah Rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.</span></p><p class="MsoNormal" style="text-indent: 0pt; margin: 0pt; text-align: justify; font-size: 10pt; color: black;"><span style="font-size: 9pt; font-weight: bold;">Tujuan</span><span style="font-size: 9pt; color: rgb(35, 31, 32);"><span class="Apple-converted-space"> </span>atau Agenda pembangunan adalah penerjemahan visi ke dalam tujuan-tujuan besar (strategic goals) yang dapat mempedomani dan memberikan fokus pada penilaian dan perumusan strategi, kebijakan dan program.</span></p><p class="MsoNormal" style="text-indent: 0pt; margin: 0pt; text-align: justify; font-size: 10pt; color: black;"><span style="font-size: 9pt; font-weight: bold;">Kebijakan</span><span style="font-size: 9pt; color: rgb(35, 31, 32);"><span class="Apple-converted-space"> </span></span><span style="font-size: 9pt; color: rgb(35, 31, 32); font-weight: bold;">pembangunan</span><span style="font-size: 9pt; color: rgb(35, 31, 32);"><span class="Apple-converted-space"> </span>adalah arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat/Daerah untuk mencapai tujuan</span></p><p class="MsoNormal" style="text-indent: 0pt; margin: 0pt; text-align: justify; font-size: 10pt; color: black;"><span style="font-size: 9pt; color: rgb(35, 31, 32); font-weight: bold;">Urusan pemerintahan</span><span style="font-size: 9pt; color: rgb(35, 31, 32);"><span class="Apple-converted-space"> </span>adalah fungsi-fungsi pemerintahan yang menjadi hak dan kewajiban setiap tingkatan dan/atau susunan pemerintahan untuk mengatur dan mengurus fungsi-fungsi tersebut yang menjadi kewenangannya dalam rangka melindungi, melayani, memberdayakan, dan mensejahterakan masyarakat.</span></p><p class="MsoNormal" style="text-indent: 0pt; margin: 0pt; text-align: justify; font-size: 10pt; color: black;"><span style="font-size: 9pt; font-weight: bold;">Sasaran<span class="Apple-converted-space"> </span></span><span style="font-size: 9pt; color: rgb(35, 31, 32);">(target) adalah hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan.</span></p><p class="MsoNormal" style="text-indent: 0pt; margin: 0pt; text-align: justify; font-size: 10pt; color: black;"><span style="font-size: 9pt; font-weight: bold;">Program</span><span style="font-size: 9pt; color: rgb(35, 31, 32);"><span class="Apple-converted-space"> </span>Program adalah penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.</span></p><p class="MsoNormal" style="text-indent: 0pt; margin: 0pt; text-align: justify; font-size: 10pt; color: black;"><span style="font-size: 9pt; font-weight: bold;">Kegiatan</span><span style="font-size: 9pt; color: rgb(35, 31, 32);"><span class="Apple-converted-space"> </span>adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (</span><span style="font-size: 9pt; color: rgb(35, 31, 32); font-style: italic;">output<span class="Apple-converted-space"> </span></span><span style="font-size: 9pt; color: rgb(35, 31, 32);">) dalam bentuk barang/jasa.</span></p><p class="MsoNormal" style="text-indent: 0pt; margin: 0pt; text-align: left; font-size: 10pt; color: black;"><span style="font-size: 9pt; font-weight: bold;">Pagu Indikatif<span class="Apple-converted-space"> </span></span><span style="font-size: 9pt; color: rgb(35, 31, 32);">merupakan ancar-ancar pagu anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja SKPD.</span></p><p class="MsoNormal" style="text-indent: 0pt; margin: 0pt; text-align: justify; font-size: 10pt; color: black;"><span style="font-size: 9pt; font-weight: bold;">Pagu prakiraan Maju</span><span style="font-size: 9pt; color: rgb(35, 31, 32);"><span class="Apple-converted-space"> </span>(</span><span style="font-size: 9pt; color: rgb(35, 31, 32); font-style: italic;">forward estimate</span><span style="font-size: 9pt; color: rgb(35, 31, 32);">) adalah perhitungan kebutuhan dana untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun yang direncanakan guna memastikan kesinambungan program dan kegiatan yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya.</span></p></span></span>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-429884664926687956.post-61668346431794352292010-05-12T00:12:00.000-07:002010-05-12T00:37:09.382-07:00Pedoman Penyusunan Renja-SKPD Dinas Kesehatan Kab. KebumenRencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat dengan Renja SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode satu (1) tahun, yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat<br /><span style="font-weight: bold;">Langkah-langkah Sistematis Penyusunan Renja-SKPD</span><br />Alur penyusunan Rencana Kerja SKPD Kesehatan diperlihatkan dalam Bagan Alir berikut ini. Secara garis besar urutan tahapan penyusunan Rencana Kerja SKPD Kesehatan adalah sebagai berikut:<br />• Melakukan Review RPJMD dan Renstra SKPD Kesehatan<br />• Melakukan Review Rancangan Awal RKPD<br />• Melakukan Review dan Evaluasi Pelaksanaan Renja SKPD Kesehatan Tahun lalu<br />• Merumuskan Tujuan, Kebijakan, Sasaran<br />• Merumuskan Prioritas Program dan Kegiatan<br />• Merumuskan Usulan Pagu Indikatif dan prakiraan Maju<br />• Menyusun Dokumen Rancangan Renja SKPD Kesehatan<br />• Melakukan Review Hasil Musrenbang Kecamatan<br />• Membahas Rancangan Renja SKPD Kesehatan dengan Forum SKPD Kesehatan<br />• Menyempurnakan Rancangan Renja SKPD Kesehatan sebagai bahan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten<br /><span style="font-weight: bold;">Glosarium</span><br /><span style="font-style: italic;">Satuan Kerja Perangkat Daerah</span>, yang selanjutnya disingkat dengan SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran.<br />Organisasi adalah unsur pemerintahan daerah yang terdiri dari DPRD, kepala daerah/wakil kepala daerah, dan SKPD.<br /><span style="font-style: italic;">Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah</span>, yang selanjutnya disingkat dengan <span style="font-style: italic;">RENSTRA SKPD</span> adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode lima (5) tahun, yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah serta berpedoman kepada RPJM Daerah dan bersifat indikatif.<br /><span style="font-style: italic;">Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah</span>, yang selanjutnya disingkat dengan Renja SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode satu (1) tahun, yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.<br /><span style="font-style: italic;">Rencana Kerja dan Anggaran SKPD</span>, yang selanjutnya disingkat dengan RKA SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan SKPD yang merupakan penjabaran dari RKPD dan Renstra SKPD yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran, serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.<br /><span style="font-style: italic;">Review RPJMD dan Renstra SKPD Kesehatan</span> adalah kegiatan yang ditujukan untuk mengidentifikasi fungsi, urusan wajib dan urusan pilihan yang menjadi prioritas pembangunan daerah dalam lima tahun kedepan.Untuk ini perlu dilakukan Pertemuan dengan stakeholder yang relevan.<br /><span style="font-style: italic;">Review Rancangan Awal RKPD</span> adalah kegiatan yang ditujukan untuk mengidentifikasi prioritas program dan pagu indikatif untuk masing-masing SKPD Kesehatan<br /><span style="font-style: italic;">Review dan Evaluasi Pelaksanaan Renja SKPD Kesehatan Tahun lalu </span>adalah kegiatan yang ditujukan untuk ditujukan untuk:<br />mengidentifikasi program dan kegiatan mana yang belum optimal<br />mengidentifikasi program dan kegiatan perlu dilakukan perubahan, dikembangkan atau dihentikan<br />mengidentifikasi perubahan-perubahan yang perlu dilakukan baik diperingkat kebijakan ataupun operasional. Untuk ini perlu dilakukan Pertemuan dengan stakeholder yang relevan.<br /><span style="font-style: italic;">Visi</span> adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.<br /><span style="font-style: italic;">Misi</span> adalah Rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.<br /><span style="font-style: italic;">Tujuan atau Agenda pembangunan</span> adalah penerjemahan visi ke dalam tujuan-tujuan besar (strategic goals) yang dapat mempedomani dan memberikan fokus pada penilaian dan perumusan strategi, kebijakan dan program.<br /><span style="font-style: italic;">Kebijakan pembangunan</span> adalah arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat/Daerah untuk mencapai tujuan<br /><span style="font-style: italic;">Urusan pemerintahan</span> adalah fungsi-fungsi pemerintahan yang menjadi hak dan kewajiban setiap tingkatan dan/atau susunan pemerintahan untuk mengatur dan mengurus fungsi-fungsi tersebut yang menjadi kewenangannya dalam rangka melindungi, melayani, memberdayakan, dan mensejahterakan masyarakat.<br /><span style="font-style: italic;">Sasaran</span> (target) adalah hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan.<br /><span style="font-style: italic;">Program Program</span> adalah penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.<br /><span style="font-style: italic;">Kegiatan</span> adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output ) dalam bentuk barang/jasa.<br /><span style="font-style: italic;">Pagu Indikatif</span> merupakan ancar-ancar pagu anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja SKPD.<br /><span style="font-style: italic;">Pagu prakiraan Maju</span> (forward estimate) adalah perhitungan kebutuhan dana untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun yang direncanakan guna memastikan kesinambungan program dan kegiatan yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya.Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-429884664926687956.post-26836416813593692772010-05-11T23:59:00.000-07:002010-05-12T00:18:25.844-07:00Pedoman Penyusunan Renstra Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen<span style=";font-family:georgia;font-size:100%;" ><span class="Apple-style-span" style="border-collapse: separate; color: rgb(0, 0, 0); font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; letter-spacing: normal; line-height: normal; orphans: 2; text-indent: 0px; text-transform: none; white-space: normal; widows: 2; word-spacing: 0px;"></span></span><span style=";font-family:georgia;font-size:100%;" ><span style="color: rgb(35, 31, 32);"> <span class="Apple-style-span" style="border-collapse: separate; color: rgb(0, 0, 0); font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; letter-spacing: normal; line-height: normal; orphans: 2; text-indent: 0px; text-transform: none; white-space: normal; widows: 2; word-spacing: 0px;"><p class="MsoNormal" style="text-indent: 0pt; margin: 0pt; text-align: left;font-size:10pt;color:black;"><span style="color: rgb(35, 31, 32);">Penyusunan Dokumen Rencana Strategis (Renstra) SKPD<span class="Apple-converted-space"> </span></span><span style="color: rgb(35, 31, 32);">dilaksanakan setelah pelaksanaan Musrenbang RPJMD, yang pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari rancangan</span></p><p class="MsoNormal" style="text-indent: 0pt; margin: 0pt; text-align: left;font-size:10pt;color:black;"><span style="color: rgb(35, 31, 32);">Renstra SKPD yang dibuat sebelumnya, dengan memasukkan<span class="Apple-converted-space"> </span></span><span style="color: rgb(35, 31, 32);">koreksi dan kesepakatan hasil musrenbang untuk program dan kegiatan yang terkait dengan bidang SKPD. Secara formal</span></p><p class="MsoNormal" style="text-indent: 0pt; margin: 0pt; text-align: left;font-size:10pt;color:black;"><span style="color: rgb(35, 31, 32);">penyusunan dokumen Renstra SKPD dibuat setelah diselesaikannya dokumen akhir RPJMD. Kegiatan ini ditujukan untuk finalisasi dokumen Rencana Strategis SKPD jangka 5 tahun mendatang, merupakan acuan bagi SKPD dalam merumuskan program pembangunan tahunannya dan terkait</span></p><p class="MsoNormal" style="text-indent: 0pt; margin: 0pt; text-align: justify;font-size:10pt;color:black;"><span style="color: rgb(35, 31, 32);">dengan tugas SKPD dalam meningkatkan pelayanan serta menunjang visi dan misi Bupati.</span></p><p class="MsoNormal" style="text-indent: 0pt; margin: 0pt; text-align: justify;font-size:10pt;color:black;"><span style="color: rgb(35, 31, 32); font-weight: bold;"> </span></p><p class="MsoNormal" style="text-indent: 0pt; margin: 0pt; text-align: left;font-size:10pt;color:black;"><span style="color: rgb(35, 31, 32);">Substansi Renstra SKPD sama dengan substansi yang terkandung dalam rancangan Akhir RPJMD. Rancangan Akhir RPJMD memuat semua program dan kegiatan SKPD untuk 5 tahun mendatang, sedangjkan detail teknis dan kedalaman informasinya disajikan dalam Renstra SKPD. Dokumen Rentra SKPD berisikan tentang:</span></p></span></span></span><span style=";font-family:georgia;font-size:100%;" ><span style="color: rgb(35, 31, 32);"><span class="Apple-style-span" style="border-collapse: separate; color: rgb(0, 0, 0); font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; letter-spacing: normal; line-height: normal; orphans: 2; text-indent: 0px; text-transform: none; white-space: normal; widows: 2; word-spacing: 0px;"><p class="MsoNormal" style="text-indent: -14.25pt; margin: 0pt 0pt 0pt 14.25pt; text-align: left;font-size:10pt;color:black;"><span style="direction: ltr; unicode-bidi: embed; color: rgb(35, 31, 32);">·</span><span style="width: 9.5pt;"> </span><span style="color: rgb(35, 31, 32);">Gambaran umum dan kondisi kinerja pelayanan SKPD dan<span class="Apple-converted-space"> </span></span><span style="color: rgb(35, 31, 32);">prediksi jangka menengah kedepan</span></p><p class="MsoNormal" style="text-indent: -14.25pt; margin: 0pt 0pt 0pt 14.25pt; text-align: left;font-size:10pt;color:black;"><span style="direction: ltr; unicode-bidi: embed; color: rgb(35, 31, 32);">·</span><span style="width: 9.5pt;"> </span><span style="color: rgb(35, 31, 32);">Perkiraan kemampuan pendanaan pelayanan SKPD</span></p><p class="MsoNormal" style="text-indent: -14.25pt; margin: 0pt 0pt 0pt 14.25pt; text-align: left;font-size:10pt;color:black;"><span style="direction: ltr; unicode-bidi: embed; color: rgb(35, 31, 32);">·</span><span style="width: 9.5pt;"> </span><span style="color: rgb(35, 31, 32);">Rumusan visi dan misi SKPD</span></p><p class="MsoNormal" style="text-indent: -14.25pt; margin: 0pt 0pt 0pt 14.25pt; text-align: left;font-size:10pt;color:black;"><span style="direction: ltr; unicode-bidi: embed; color: rgb(35, 31, 32);">·</span><span style="width: 9.5pt;"> </span><span style="color: rgb(35, 31, 32);">Isu strategis bidang SKPD dan prioritas penanganan</span></p><p class="MsoNormal" style="text-indent: -14.25pt; margin: 0pt 0pt 0pt 14.25pt; text-align: left;font-size:10pt;color:black;"><span style="direction: ltr; unicode-bidi: embed; color: rgb(35, 31, 32);">·</span><span style="width: 9.5pt;"> </span><span style="color: rgb(35, 31, 32);">Strategi dan kebijakan pelayanan SKPD</span></p><p class="MsoNormal" style="text-indent: -14.25pt; margin: 0pt 0pt 0pt 14.25pt; text-align: left;font-size:10pt;color:black;"><span style="direction: ltr; unicode-bidi: embed; color: rgb(35, 31, 32);">·</span><span style="width: 9.5pt;"> </span><span style="color: rgb(35, 31, 32);">Prioritas program dan kegiatan SKPD</span></p><p class="MsoNormal" style="text-indent: -14.25pt; margin: 0pt 0pt 0pt 14.25pt; text-align: left;font-size:10pt;color:black;"><span style="direction: ltr; unicode-bidi: embed; color: rgb(35, 31, 32);">·</span><span style="width: 9.5pt;"> </span><span style="color: rgb(35, 31, 32);">Indikasi pendanaan, kerangka regulasi dan kerangka anggaran</span></p></span></span></span><span style=";font-family:georgia;font-size:100%;" ><span style="color: rgb(35, 31, 32);"><span class="Apple-style-span" style="border-collapse: separate; color: rgb(0, 0, 0); font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; letter-spacing: normal; line-height: normal; orphans: 2; text-indent: 0px; text-transform: none; white-space: normal; widows: 2; word-spacing: 0px;"><p class="MsoNormal" style="text-indent: 0pt; margin: 0pt; text-align: left;font-size:10pt;color:black;"><span style="color: rgb(35, 31, 32);"> </span></p><p class="MsoNormal" style="text-indent: 0pt; margin: 0pt; text-align: left;font-size:10pt;color:black;"><span style="color: rgb(35, 31, 32);">Renstra SKPD dibuat secara simultan dengan proses penyusunan RPJMD.</span></p><p class="MsoNormal" style="text-indent: 0pt; margin: 0pt; text-align: left;font-size:10pt;color:black;"><span style="color: rgb(35, 31, 32);">Dilaksanakan oleh Kelompok Kerja SKPD</span><span style="color:black;"><span class="Apple-converted-space"> </span>dan<span class="Apple-converted-space"> </span></span><span style="color: rgb(35, 31, 32);">disahkan melalui Peraturan Kepala SKPD dan merupakan dokumen acuan dalam penyusunan program</span></p><p class="MsoNormal" style="text-indent: 0pt; margin: 0pt; text-align: left;font-size:10pt;color:black;"><span style="color: rgb(35, 31, 32);">tahunan.</span></p><p class="MsoNormal" size="10pt" color="black" style="text-indent: 0pt; margin: 0pt; text-align: left;"><br /></p></span></span></span><span style=";font-family:georgia;font-size:100%;" ><span style="color: rgb(35, 31, 32);"><span class="Apple-style-span" style="border-collapse: separate; color: rgb(0, 0, 0); font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; letter-spacing: normal; line-height: normal; orphans: 2; text-indent: 0px; text-transform: none; white-space: normal; widows: 2; word-spacing: 0px;"><span class="Apple-style-span" style="border-collapse: separate; color: rgb(0, 0, 0); font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; letter-spacing: normal; line-height: normal; orphans: 2; text-indent: 0px; text-transform: none; white-space: normal; widows: 2; word-spacing: 0px;font-family:'Times New Roman';font-size:medium;" ></span></span></span></span>Unknownnoreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-429884664926687956.post-9656229396390109062010-05-11T23:46:00.000-07:002010-05-11T23:57:25.552-07:00Produk Layanan Sub Bagian Perencanaan Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen<ul><li><span class="Apple-style-span" style="border-collapse: separate; color: rgb(0, 0, 0); font-family: 'Times New Roman'; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; letter-spacing: normal; line-height: normal; orphans: 2; text-indent: 0px; text-transform: none; white-space: normal; widows: 2; word-spacing: 0px; font-size: medium;"><span class="Apple-style-span" style="color: rgb(35, 31, 32); font-family: Arial; font-size: 13px; text-align: left;"><span style="font-weight: bold;">Dokumen Rencana Strategis (Renstra) Satuan Kerja Perangkat Daerah</span>, yang selanjutnya disingkat dengan Renstra SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode lima (5) tahun</span></span><span class="Apple-style-span" style="border-collapse: separate; color: rgb(0, 0, 0); font-family: 'Times New Roman'; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; letter-spacing: normal; line-height: normal; orphans: 2; text-indent: 0px; text-transform: none; white-space: normal; widows: 2; word-spacing: 0px; font-size: medium;"><span class="Apple-style-span" style="font-family: Arial; font-size: 12px; text-align: left;"></span></span></li><li><span class="Apple-style-span" style="border-collapse: separate; color: rgb(0, 0, 0); font-family: 'Times New Roman'; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; letter-spacing: normal; line-height: normal; orphans: 2; text-indent: 0px; text-transform: none; white-space: normal; widows: 2; word-spacing: 0px; font-size: medium;"><span class="Apple-style-span" style="font-family: Arial; font-size: 12px; text-align: left;"><span style="font-weight: bold;">Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran</span> adalah Dokumen yang berisi formulir ringkasan anggaran satuan kerja perangkat daerah yang sumber datanya berasal dari peringkasan jumlah pendapatan menurut kelompok dan jenis yang diisi dalam formulis RKA-SKPD 1,</span></span><span class="Apple-style-span" style="border-collapse: separate; color: rgb(0, 0, 0); font-family: 'Times New Roman'; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; letter-spacing: normal; line-height: normal; orphans: 2; text-indent: 0px; text-transform: none; white-space: normal; widows: 2; word-spacing: 0px; font-size: medium;"><span class="Apple-style-span" style="color: rgb(35, 31, 32); font-family: Arial; font-size: 13px; text-align: left;"></span></span></li><li><span class="Apple-style-span" style="border-collapse: separate; color: rgb(0, 0, 0); font-family: 'Times New Roman'; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; letter-spacing: normal; line-height: normal; orphans: 2; text-indent: 0px; text-transform: none; white-space: normal; widows: 2; word-spacing: 0px; font-size: medium;"><span class="Apple-style-span" style="color: rgb(35, 31, 32); font-family: Arial; font-size: 13px; text-align: left;"><span style="font-weight: bold;">Dokumen Rencana Kerja (Renja) Satuan Kerja Perangkat Daerah</span>, yang selanjutnya disingkat dengan Renja SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode satu (1) tahun, yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.</span></span><span class="Apple-style-span" style="border-collapse: separate; color: rgb(0, 0, 0); font-family: 'Times New Roman'; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; letter-spacing: normal; line-height: normal; orphans: 2; text-indent: 0px; text-transform: none; white-space: normal; widows: 2; word-spacing: 0px; font-size: medium;"><span class="Apple-style-span" style="font-family: Arial; font-size: 13px; text-align: left;"></span></span></li><li><span class="Apple-style-span" style="border-collapse: separate; color: rgb(0, 0, 0); font-family: 'Times New Roman'; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; letter-spacing: normal; line-height: normal; orphans: 2; text-indent: 0px; text-transform: none; white-space: normal; widows: 2; word-spacing: 0px; font-size: medium;"><span class="Apple-style-span" style="font-family: Arial; font-size: 13px; text-align: left;"><span style="font-weight: bold;">Laporan Kinerja Bulanan SKPD</span>, Dinas Kesehatan Kab. Kebumen memberikan laporan kegiatan kepada Bupati Kebumen Cq. Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah dengan tembusan kepada Inspektur, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kebumen dan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kebumen paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya</span></span></li><li><span class="Apple-style-span" style="border-collapse: separate; color: rgb(0, 0, 0); font-family: 'Times New Roman'; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; letter-spacing: normal; line-height: normal; orphans: 2; text-indent: 0px; text-transform: none; white-space: normal; widows: 2; word-spacing: 0px; font-size: medium;"><span class="Apple-style-span" style="font-family: Arial; font-size: 13px; text-align: left;"><span style="font-weight: bold;">Dokumen Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)</span><br /></span></span></li></ul>Unknownnoreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-429884664926687956.post-83917736594904631812010-05-11T23:29:00.000-07:002010-05-11T23:45:51.081-07:00Tugas Pokok dan Fungsi Sub Bagian Perencanaan Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen<span class="Apple-style-span" style="border-collapse: separate; color: rgb(0, 0, 0); font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; letter-spacing: normal; line-height: normal; orphans: 2; text-indent: 0px; text-transform: none; white-space: normal; widows: 2; word-spacing: 0px;font-family:'Times New Roman';font-size:100%;" ><span class="Apple-style-span" style="text-align: left;"><span style="font-family: georgia;">Berdasarkan Perbup No. 69 Tahun 2008 Sub Bag Perencanaan Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen mempunyai tugas pokok dalam urusan (1) Perencanaan Program Kegiatan (2) Pengendalian, Evaluasi dan (3) Pelaporan</span><br /><br /><span style="font-weight: bold;">Perencanaan Program Kegiatan Dinas</span><br /></span></span><span style="font-size:100%;"><img style="font-family: georgia;" src="file:///F:/WEBSITE%20PERENCANAAN/index_files/image518.gif" alt="Text Box: Melaksanakan urusan Perencanaan program kegiatan, melalui penyusunan dokumen Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). " /><br /><br /><span class="Apple-style-span" style="border-collapse: separate; color: rgb(0, 0, 0); font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; letter-spacing: normal; line-height: normal; orphans: 2; text-indent: 0px; text-transform: none; white-space: normal; widows: 2; word-spacing: 0px;font-family:georgia;font-size:medium;" ><p class="MsoBodyText3" style="text-indent: 0pt; margin: 0pt 0pt 6pt; text-align: left;font-size:10pt;color:black;"><span style="color:black;"><span style="font-weight: bold;">Pengendalian dan Evaluasi Kegiatan Dinas</span><br /></span></p><p class="MsoBodyText3" style="text-indent: 0pt; margin: 0pt 0pt 6pt; text-align: left;font-size:10pt;color:black;"><span style="color:black;">Menyelenggarakan forum Koordinasi Perencanaan Program Kegiatan tahunan melalui Forum SKPD dan dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tingkat Kabupaten.</span> <span style="color:black;">Melaksanakan evaluasi program kegiatan dinas, melalui penyelenggaraan forum Rapat Koordinasi Evaluasi Pembangunan Bidang Kesehatan.</span></p><p class="MsoBodyText3" style="text-indent: 0pt; margin: 0pt 0pt 6pt; text-align: left;font-size:10pt;color:black;"><br /><span style="color:black;"></span></p><span class="Apple-style-span" style="border-collapse: separate; color: rgb(0, 0, 0); font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; letter-spacing: normal; line-height: normal; orphans: 2; text-indent: 0px; text-transform: none; white-space: normal; widows: 2; word-spacing: 0px;font-size:medium;" ><span class="Apple-style-span" style="text-align: left;font-size:13px;" ><span style="font-weight: bold;">Pelaporan</span><br />Melaksanakan urusan pelaporan program kegiatan dinas, melalui penyusunan Dokumen Laporan Kinerja Instansi Pemereintah (LAKIP), menyelesaikan bahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati, menyelesaikan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD)</span></span></span></span><span style="font-size:100%;"><br /></span>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-429884664926687956.post-11459551437073358232010-05-11T23:22:00.000-07:002010-05-12T00:11:09.226-07:00Struktur Organisasi Sub Bagian Perencanaan Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen<span style="font-size:100%;"><span class="Apple-style-span" style="border-collapse: separate; color: rgb(0, 0, 0); font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; letter-spacing: normal; line-height: normal; orphans: 2; text-indent: 0px; text-transform: none; white-space: normal; widows: 2; word-spacing: 0px;font-family:georgia;font-size:medium;" ><p class="MsoBodyText3" style="text-indent: 0pt; margin: 0pt 0pt 6pt; text-align: left; font-size: 10pt; color: black;"><span>Sesuai Perda Kabupaten Kebumen Nomor 13 tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, Bagian Ketiga Pasal 8 Organisasi Dinas Kesehatan terdiri dari (a) Kepala Dinasw Kesehatan (b) Sekretariat (c) Bidang Pelayanan Kesehatan (d) Bidang Pengendalian Masalah Kesehatan (e) Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan (f) Bidang Jaminan dan Sarana Kesehatan (g) Unit Pelaksana Teknis Dinas (h) Kelompok Jabatan Fungsional.</span></p><p class="MsoBodyText3" style="text-indent: 0pt; margin: 0pt 0pt 6pt; text-align: left; font-size: 10pt; color: black;"><span>Sekretariat membawahi: (1) Sub Bagian Perencanaan (2) Sub Bagian Keuangan (3) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian</span></p></span></span>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-429884664926687956.post-4811018841828159032009-11-10T22:21:00.000-08:002010-02-03T18:05:48.133-08:00UU KESEHATANDiketok, Pasal-Pasal UU Kesehatan Dikoreksi<br /><br /><br /><br />JAKARTA. Banyak yang baru dari Undang-Undang (UU) tentang Kesehatan yang kemarin (14/9) resmi disahkan di Rapat Paripurna DPR. Misalnya, revisi atas UU Nomor 23 Tahun 1992 ini memerintahkan, Pemerintah Pusat dan daerah menyediakan anggaran kesehatan minimal sebesar 5% dari total bujet belanja APBN dan APBD.<br /><br />Tapi, Ketua Komisi Kesehatan (IX) DPR Ribka Tjiptaning mengatakan, Pemerintah Pusat dan daerah masih punya kesempatan satu tahun untuk memenuhi anggaran kesehatan sebesar 5%. "Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana UU Kesehatan kemungkinan baru selesai tahun depan. Jadi, kenaikan anggaran baru terjadi pada 2011 mendatang," katanya.<br /><br />Cuma, Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata menyatakan, untuk memenuhi bujet kesehatan sebesar 5% bukan tanggung jawab Pemerintah saja tapi juga masyarakat dan pihak swasta. "Alokasi anggaran kesehatan harus diprioritaskan bagi penduduk miskin, lanjut usia, dan anak telantar," ujar dia.<br /><br />Tidak cuma bujet kesehatan, Andi menambahkan, UU Kesehatan yang baru juga mengatur pemanfaatan teknologi pelayanan dalam pengobatan dan pemulihan kesehatan. Sebab, "Kesehatan merupakan hak asasi setiap warga negara," katanya.<br /><br />UU Kesehatan juga memuat ketentuan mengenai aborsi. Beleid ini secara tegas melarang tindakan aborsi kecuali untuk kehamilan akibat perkosaan yang menyebabkan trauma psikologis. "Kami sudah melakukan kajian dan dengar pendapat dengan ahli," ujar Ketua Panitia Khusus DPR tentang RUU Kesehatan, Umar Wahid.<br /><br />Lalu, UU Kesehatan yang baru juga mengatur juga soal hak bayi memperoleh air susu ibu alias ASI secara eksklusif selama enam bulan. Kecuali dalam keadaan darurat, ASI dapat digabung dengan makanan lain dan susu formula.<br /><br />UU Kesehatan juga memberikan kewenangan pada Pemerintah untuk mengendalikan harga obat esensial dan obat generik. "Ini untuk melindungi masyarakat miskin," kata Andi.<br /><br />Fitri Nur Arifenie, Yohan Rubiyantoro <a href="http://www.kontan.co.id/index.php/nasional/news/21671/Diketok-Pasal-Pasal-UU-Kesehatan-Dikoreksi">KONTAN</a><br /><br /><br />Jika ada saran-saran silakan berikan komentar di akhir posting ini, atau jika ingin berdiskusi bisa kunjungi saya di <a href="http://cokroaminoto.blogetery.com/">Forum Membangun Kinerja Staff.</a><br /><br /><br /><br /><form style="border: 1px solid rgb(204, 204, 204); padding: 3px; text-align: center;" action="http://feedburner.google.com/fb/a/mailverify" method="post" target="popupwindow" onsubmit="window.open('http://feedburner.google.com/fb/a/mailverify?uri=Perencanaan', 'popupwindow', 'scrollbars=yes,width=550,height=520');return true"><p>Jika artikel ini bermanfaat, silakan isikan alamat email anda untuk berlangganan:</p><p><input style="width: 140px;" name="email" type="text"></p><input value="Perencanaan" name="uri" type="hidden"><input name="loc" value="en_US" type="hidden"><input value="Subscribe" type="submit"><p>Delivered by <a href="http://feedburner.google.com/" target="_blank">FeedBurner</a></p></form>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-429884664926687956.post-53884991272718816612009-10-13T21:51:00.000-07:002010-02-03T18:07:37.873-08:00BAGAN ALIR PROSES PENYUSUNAN RENSTRA SKPDBagan 1 Memperlihatkan alur proses penyusunan Renstra SKPD yang dikembangkan oleh LGSP-USAID, yang mengikuti ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku<br />tentang perencanaan daerah. Ada 3 (tiga) tiga alur spesifik yang digambarkan di sini yaitu alur proses teknokratis-strategis, alur proses partisipatif, dan alur proses legislasi dan politik. Ketiga alur proses tersebut menghendaki pendekatan yang berbeda, namun saling berinteraksi satu sama lain untuk menghasilkan Renstra SKPD<br />yang terpadu.<br /><br />Alur Proses Teknokratis dan Strategis<br /><br />Alur ini merupakan alur teknis perencanaan, yang merupakan dominasi para perencana daerah dan pakar perencanaan daerah. Alur ini ditujukan menghasilkan informasi, analisis, proyeksi, alternatif-alternatif tujuan, strategi, kebijakan, dan program sesuai kaidah teknis perencanaan yang diharapkan dapat memberikan masukan bagi alur proses partisipatif.<br /><br />Alur Proses Partisipatif<br />Alur ini merupakan alur bagi keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan daerah. Alur ini merupakan serangkaian public participatory atau participatory planning events untuk menghasilkan konsensus dan kesepakatan atas tahap-tahap penting<br />pengambilan keputusan perencanaan. Alur ini merupakan wahana bagi organisasi masyarakat sipil (NGO, CSO, CBO) untuk memberikan kontribusi yang efektif pada setiap public participatory events, kemudian mereview dan mengevaluasi hasil-hasil<br />proses strategis.<br /><br />Alur Legislasi dan Politik<br />Ini merupakan alur proses konsultasi dengan legislatif (DPRD) untuk menghasilkan Peraturan Kepala SKPD tentang Renstra SKPD. Pada alur ini diharapkan DPRD dapat memberikan kontribusi pemikirannya, review, dan evaluasi atas hasil-hasil baik<br />proses strategis maupun proses partisipatif.<br /><br />Sumber:<br />Seri Perencanaan Partisipatif, Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah, Bahan Pelatihan dan Pendampingan, Bagi Eksekutif, Legislatif dan Organisasi Masyarakat Sipil, Bagian 3 Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah, <a href="http://www.lgsp.or.id/publications/index.cfm?fuseaction=throwpub&id=333">LGSP</a>, Jakarta, 2007<br /><br />Buku tersebut dapat di download disini<br /><a href="http://www.ziddu.com/download/6905178/3_Renstra_SKPD_gabung1.pdf.html"><span style="font-weight: bold;">download</span></a><br /><br />Bagan alir download disini<br /><a href="http://www.ziddu.com/download/6907517/bagan-alir.gif.html">download</a><br /><br />Jika ada saran-saran silakan berikan komentar di akhir posting ini, atau jika ingin berdiskusi bisa kunjungi saya di <a href="http://cokroaminoto.blogetery.com/">Forum Membangun Kinerja Staff.</a>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-429884664926687956.post-91489252361750664932009-10-13T21:23:00.000-07:002010-02-03T18:08:04.335-08:00Prinsip-prinsip Penyusunan RENSTRA SKPDSejalan dengan Undang-Undang No 25/2004, maka penyusunan Renstra SKPD perlu memenuhi prinsip-prinsip sebagai berikut: (1)Teknokratis (Strategis) (2)Demokratis dan partisipatif (3)Politis (4) Perencanaan bottom-up (5) Perencanaan top-down.<br /><br />Teknokratis (Strategis<br /><br />Dokumen Renstra SKPD pada dasarnya merupakan suatu proses pemikiran strategis. Kualitas Dokumen Renstra SKPD<br />sangat ditentukan oleh seberapa jauh Renstra SKPD dapat mengemukakan secara sistematis proses pemikiran strategis tersebut. Perencanaan strategis erat kaitannya dengan proses menetapkan kemana daerah akan diarahkan pengembangannya<br />dan apa yang hendak dicapai dalam lima tahun mendatang;bagaimana mencapainya dan langkah-langkah strategis apa yang perlu dilakukan agar tujuan tercapai. Alur pemikiran strategis (strategic thinking process) pada dasarnya mencakup elemen-elemen sebagai berikut: (i)Ada rumusan isu dan permasalahan pembangunan yang jelas (ii) Ada rumusan prioritas isu sesuai dengan urgensi dan kepentingan dan dampak isu terhadap kesejahteraan masyarakat banyak (iii) Ada rumusan tujuan pembangunan yang memenuhi kriteria SMART (specific, measurable, achievable, result oriented, time bound) (iv) Ada rumusan alternatif strategi untuk pencapaian tujuan (v)Ada rumusan kebijakan untuk masing-masing strategi (vi) Ada pertimbangan atas kendala ketersediaan sumber daya dan dana (kendala fiskal SKPD) (vii)Ada prioritas program (viii) Ada tolok ukur dan target kinerja capaian program (ix)Ada pagu indikatif program (x) Ada kejelasan siapa bertanggung jawab untuk mencapai tujuan, sasaran dan hasil, dan waktu penyelesaian termasuk review kemajuan pencapaian sasaran (xi)Ada kemampuan untuk menyesuaikan dari waktu ke waktu terhadap perkembangan internal dan eksternal yang terjadi (xii) Ada evaluasi terhadap proses perencanaan yang dilakukan (xiii)Ada komunikasi dan konsultasi berkelanjutan dari dokumen yang dihasilkan (xiv)Ada instrumen, metodologi, pendekatan yang tepat digunakan<br />untuk mendukung proses perencanaan<br /><br />Demokratis dan Partisipatif<br /><br />Ini bermakna bahwa proses penyusunan Renstra SKPD perlu dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan masyarakat (stakeholder) dalam pengambilan keputusan perencanaan di semua tahapan perencanaan: (i) Ada identifikasi stakeholder yang relevan untuk dilibatkan dalam proses perumusan visi, misi, dan agenda SKPD serta dalam proses pengambilan keputusan penyusunan Renstra SKPD (ii) Ada kesetaraan antara government dan non government stakeholder dalam pengambilan keputusan<br />· Ada transparasi dan akuntabilitas dalam proses perencanaan (iii) Ada keterwakilan yang memadai dari seluruh segmen masyarakat, terutama kaum perempuan dan kelompok<br />marjinal (iv)Ada sense of ownership masyarakat terhadap Renstra SKPD (v)Ada pelibatan dari media (vi)Ada konsensus atau kesepakatan pada semua tahapan penting pengambilan keputusan seperti perumusan prioritas isu dan permasalahan, perumusan tujuan, strategi dan kebijakan, dan prioritas program<br /><br />Politis<br /><br />Ini bermakna bahwa penyusunan Renstra SKPD melibatkan proses konsultasi dengan kekuatan politis terutama Kepala Daerah Terpilih dan DPRD: (i)Ada konsultasi dengan KDH Terpilih untuk penerjemahan yang tepat dan sistematis atas visi, misi, dan program Kepala Daerah Terpilih ke dalam tujuan, strategi, kebijakan, dan program<br />pembangunan daerah (ii)Ada keterlibatan DPRD dalam proses penyusunan Renstra<br />SKPD (iii) Ada pokok-pokok pikiran DPRD dalam proses penyusunan Renstra SKPD (iv)Ada naskah akademis untuk mendukung proses pengesahan Renstra SKPD (v)Ada review dan evaluasi dari DPRD terhadap rancangan Renstra SKPD (vi) Ada pembahasan terhadap Ranperda Renstra SKPD (vii)Ada pengesahan Renstra SKPD sebagai Peraturan Kepala<br />SKPD yang mengikat semua pihak untuk melaksanakannya dalam lima tahun ke depan.<br /><br />Bottom-up<br /><br />Ini bermakna bahwa proses penyusunan RENSTRA SKPD perlu memperhatikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat: (i)Ada penjaringan aspirasi dan kebutuhan masyarakat untuk<br />melihat konsistensi dengan visi, misi, dan program Kepala Daerah Terpilih (ii) Memperhatikan hasil proses musrenbang dan kesepakatan dengan masyarakat tentang prioritas pembangunan daerah (iii) Mempertimbangkan hasil Forum Multi Stakeholder SKPD (iv)Memperhatikan hasil proses penyusunan Renstra SKPD.<br /><br />Top down<br /><br />Ini bermakna bahwa proses penyusunan Renstra SKPD perlu bersinergi dengan rencana strategis di atasnya dan komitmen pemerintahan atasan berkaitan: (i)Ada sinergi dengan RPJM Nasional dan RENSTRA K/L (ii)Ada sinergi dan konsistensi dengan RPJPD dan RPJMD (iii) Ada sinergi dan konsistensi dengan RTRWD (iv)Ada sinergi dan komitmen pemerintah terhadap tujuantujuan pembangunan global seperti Millenium Development Goals, Sustainable Development, pemenuhan Hak Asasi Manusia, pemenuhan air bersih dan sanitasi, dsb<br /><br />Sumber:<br />Seri Perencanaan Partisipatif, Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah, Bahan Pelatihan dan Pendampingan, Bagi Eksekutif, Legislatif dan Organisasi Masyarakat Sipil, Bagian 3 Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah, <a href="http://www.lgsp.or.id/publications/index.cfm?fuseaction=throwpub&id=333">LGSP</a>, Jakarta, 2007<br /><br />Buku tersebut dapat di download disini<br /><a href="http://www.ziddu.com/download/6905178/3_Renstra_SKPD_gabung1.pdf.html"><span style="font-weight: bold;">download</span></a><br /><br />Jika ada saran-saran silakan berikan komentar di akhir posting ini, atau jika ingin berdiskusi bisa kunjungi saya di <a href="http://cokroaminoto.blogetery.com/">Forum Membangun Kinerja Staff.</a>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-429884664926687956.post-74004013427936677492009-10-13T21:08:00.000-07:002010-02-03T18:08:27.869-08:00Landasan Hukum Penyusunan RENSTRA SKPDPenyusunan Renstra SKPD perlu mengantisipasi tentang adanya diskrepansi (perbedaan) dalam peraturan dan perundangan perencanaan dan penganggaran daerah terutama<br />tentang status hukum Renstra SKPD; belum adanya payung pengaturan yang terpadu antara perencanaan dan penganggaran daerah yang menyebabkan kurang terintegrasinya perencanaan dan penganggaran; masih terbatasnya pemahaman di daerah tentang performance planning walaupun pengangaran daerah telah menjalankan performance budgeting untuk beberapa waktu;singkatnya waktu (3 bulan) yang diberikan dalam peraturan/perundangan untuk menyusun Renstra SKPD.<br /><br />Penyusunan Renstra SKPD perlu mengembangkan hubungan (link) di antara peraturan dan perundangan tersebut sehingga Renstra SKPD sebagai dokumen rencana jangka menengah<br />mudah diterjemahkan ke dalam rencana tahunan RKPD, KUA APBD, Renja SKPD, RKA-SKPD, dan APBD. Ada 9 (sembilan) landasan hukum utama yang mengatur sistem, mekanisme, proses dan prosedur tentang Renstra SKPD khususnya dan perencanaan dan penganggaran daerah pada umumnya di era desentralisasi ini, yaitu: (1) Undang- Undang No 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN)(2) Undang- Undang No 17/2003 tentang Keuangan Negara (3) Undang- Undang No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah (4)Undang- Undang No 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (5)Peraturan Pemerintah No 58/2005 tentang Pengelolaan<br />Keuangan Daerah (6)Peraturan Pemerintah No 65/2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (7)Peraturan Menteri Dalam Negeri No 6/2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal (8)SEB Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan Menteri Dalam Negeri 0008/M.PPN/01/2007/050/264A/SJ tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Musrenbang Tahun 2007 (9) Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Undang-Undang No 25/2004 mengatur tentang peranan dan<br />tanggung jawab Kepala SKPD untuk menyiapkan Renstra SKPD, keterkaitan visi dan misi Kepala Daerah Terpilih dengan RPJMDdan Renstra SKPD, pokok-pokok isi dokumen Renstra SKPD, status hukum Renstra SKPD. Renstra SKPD dijadikan pedoman bagi penyusunan Renja SKPD. Undang-Undang ini juga menekankan keterkaitan erat antara penyusunan RPJMD dengan RENSTRA SKPD.<br /><br />Sumber:<br />Seri Perencanaan Partisipatif, Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah, Bahan Pelatihan dan Pendampingan, Bagi Eksekutif, Legislatif dan Organisasi Masyarakat Sipil, Bagian 3 Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah, <a href="http://www.lgsp.or.id/publications/index.cfm?fuseaction=throwpub&id=333">LGSP</a>, Jakarta, 2007<br /><br />Buku tersebut dapat di download disini<br /><a href="http://www.ziddu.com/download/6905178/3_Renstra_SKPD_gabung1.pdf.html"><span style="font-weight: bold;">download</span></a><br /><br />Jika ada saran-saran silakan berikan komentar di akhir posting ini, atau jika ingin berdiskusi bisa kunjungi saya di <a href="http://cokroaminoto.blogetery.com/">Forum Membangun Kinerja Staff.</a>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-429884664926687956.post-10029042950192645582009-10-12T19:09:00.000-07:002010-02-03T18:08:56.366-08:00Apa itu Dokumen RENSTRA SKPD?Peraturan dan perundangan di era desentralisasi memperlihatkan komitmen politik Pemerintah untuk menata kembali dan meningkatkan sistem, mekanisme, prosedur dan<br />kualitas proses perencanaan dan penganggaran daerah. Ini dilakukan dengan tujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih baik, demokratis, dan<br />pembangunan daerah berkelanjutan.<br /><br />Dalam peraturan dan perundangan baru, penyusunan rencana dikehendaki memadukan pendekatan teknokratis, demokratis, partisipatif, politis, bottom-up dan top down process. Ini bermakna bahwa perencanaan daerah selain diharapkan memenuhi kaidah<br />penyusunan rencana yang sistematis, terpadu, transparan, dan akuntabel; konsisten dengan rencana lainnya yang relevan; juga kepemilikan rencana (sense of ownership) menjadi aspek yang perlu diperhatikan. Keterlibatan stakeholder dan legislatif dalam<br />proses pengambilan keputusan perencanaan menjadi sangat penting untuk memastikan rencana yang disusun mendapatkan dukungan optimal bagi implementasinya.<br /><br />Renstra SKPD atau Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah merupakan satu dokumen rencana resmi daerah yang dipersyaratkan bagi mengarahkan pelayanan SKPD khususnya dan pembangunan daerah pada umumnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun ke depan masa pimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih. Sebagai suatu dokumen rencana yang penting sudah sepatutnya Pemerintah Daerah, DPRD dan masyarakat memberikan perhatian penting pada kualitas proses penyusunan dokumen Renstra SKPD, dan tentunya diikuti dengan pemantauan, evaluasi, dan review berkala atas implementasinya.<br /><br />Karena penyusunan Dokumen Renstra SKPD sangat terkait dengan visi dan misi Kepala Daerah Terpilih dan RPJMD, maka kualitas penyusunan Renstra SKPD akan sangat ditentukan oleh kemampuan SKPD untuk menerjemahkan, mengoperasionalkan,dan mengimplementasikan Visi, Misi dan Agenda KDH, tujuan,strategi, kebijakan, dan capaian program RPJMD ke dalam penyusunan Renstra SKPD sesuai TUPOKSI SKPD. Kinerja<br />penyelenggaraan urusan SKPD akan sangat mempengaruhi kinerja pemerintahan daerah dan KDH selama masa kepemimpinanya.<br /><br />Renstra SKPD menjawab 3 pertanyaan dasar; (1) kemana pelayanan SKPD akan diarahkan pengembangannya dan apa yang hendak dicapai dalam 5 (lima tahun) mendatang; (2)<br />bagaimana mencapainya dan; (3) langkah-langkah strategis apa yang perlu dilakukan agar tujuan tercapai.<br /><br />Dalam konteks ini, adalah sangat penting bagi Renstra SKPD untuk mengklarifikasikan secara eksplisit visi dan misi KDH Terpilih dan RPJMD, kemudian menerjemahkan secara strategis,sistematis, dan terpadu ke dalam tujuan, strategi, kebijakan, dan program prioritas SKPD serta tolok ukur pencapaiannya. Untuk mendapatkan dukungan yang optimal bagi implementasinya, proses penyusunan dokumen Renstra SKPD perlu membangun komitmen dan kesepakatan dari semua stakeholder (termasuk Forum Multistakeholder SKPD)untuk mencapai tujuan Renstra SKPD melalui proses yang transparan, demokratis, dan akuntabel dengan memadukan pendekatan teknokratis, demokratis, partisipatif, dan politis<br /><br />Sumber:<br />Seri Perencanaan Partisipatif, Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah, Bahan Pelatihan dan Pendampingan, Bagi Eksekutif, Legislatif dan Organisasi Masyarakat Sipil, Bagian 3 Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah, <a href="http://www.lgsp.or.id/publications/index.cfm?fuseaction=throwpub&id=333">LGSP</a>, Jakarta, 2007<br /><br />Buku tersebut dapat di download disini<br /><a href="http://www.ziddu.com/download/6905178/3_Renstra_SKPD_gabung1.pdf.html"><span style="font-weight: bold;">download</span></a><br /><br />Jika ada saran-saran silakan berikan komentar di akhir posting ini, atau jika ingin berdiskusi bisa kunjungi saya di <a href="http://cokroaminoto.blogetery.com/">Forum Membangun Kinerja Staff.</a>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-429884664926687956.post-14747233137212335752009-10-12T18:50:00.000-07:002010-02-03T18:09:38.346-08:00Aplikasi siklus perencanaan dalam implementasi proses perencanaan kesehatan kabupatenBerbagai model siklus perencanaan dapat digunakan dalam proses perencanaan kesehatan<br />kabupaten. Karena pada dasarnya siklus tersebut melalui tahapan yang pokok, yaitu: analisis situasi, penentuan tujuan, seleksi intervensi, penyusunan program dan pembiayaan, implementasi dan monitoring serta evaluasi.<br /><br />Masing-masing tahapan siklus perencanaan tersebut di atas hendaknya dijadwalkan dengan baik dalam siklus perencanaan tahunan sebagai penjabaran dari rencana strategis (Renstra) kesehatan kabupaten. Dengan demikian diharapkan rencana usulan kegiatan program kesehatan (RUK) kabupaten/kota telah melalui tahapan analisis situasi dan identifikasi masalah, penentuan tujuan dan program prioritas serta seleksi intervensi kegiatan sebelum diajukan ke Bappeda.<br /><br />Jika ada saran-saran silakan berikan komentar di akhir posting ini, atau jika ingin berdiskusi bisa kunjungi saya di <a href="http://cokroaminoto.blogetery.com/">Forum Membangun Kinerja Staff.</a>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-429884664926687956.post-48793181550011427382009-10-12T18:38:00.000-07:002010-02-03T18:10:02.043-08:00Peran masyarakat dalam proses perencanaan kesehatan kabupatenDalam tulisannya, Bakri merujuk pada hasil konferensi di Harare tentang penguatan system kesehatan pada level district berbasis Primary Health Care (PHC) disebutkan bahwa kerjasama unsur masyarakat dan segenap faktor terkait termasuk sektor kesehatan sangat dibutuhkan dalam rangka efektivitas penguatan sistem kesehatan pada level district (WHO, 1987).<br /><br />Menurut Collins (1994), ada beberapa alasan untuk memfokuskan perhatian pada partisipasi masyarakat (community participation), yaitu: (1) Efektivitas program lebih mudah dicapai. Hal ini dimungkinkan oleh karena manajemen dan perencanaan lebih mengarah kepada kebutuhan masyarakat lokal. Selain itu, masyarakat dapat memberikan kontribusi yang penting dalam proses monitoring dan evaluasi program (2)Melalui partisipasi masyarakat, sustainabilitas program kesehatan dapat diperoleh dengan lebih mudah. Hal ini disebabkan program lebih sesuai dengan kebutuhan lokal serta resources yang esensial dapat diperoleh dari mereka (3)Dengan proses community participation yang efektif, dapat merupakan prinsip akuntabilitas dari masyarakat terutama dalam hal pembiayaan pelayanan kesehatan (4) Dengan community participation, tingkat penerimaan program kesehatan oleh masyarakat dapat lebih mudah diperoleh yang pada gilirannya akan meningkatkan utilitas dan cakupan pelayanan kesehatan (5) Pada situasi dengan keterbatasan sumber daya yang ada, masyarakat dapat berperan dalam hal kontribusi tenaga, lahan, material dan bahkan<br />pembiayaan.<br /><br />Sumber:<br /><br />BAKRI H (2001) Strengthening decentralised health planning at district level in South Sulawesi Province (MA Health Management, Planning and Policy dissertation) Leeds: University of Leeds, Nuffield Institute for Health<br /><br />COLLINS C (1994) Management and Organisation of Developing Health Systems<br />Oxford : Oxford university Press<br /><br />Jika ada saran-saran silakan berikan komentar di akhir posting ini, atau jika ingin berdiskusi bisa kunjungi saya di <a href="http://cokroaminoto.blogetery.com/">Forum Membangun Kinerja Staff.</a>Unknownnoreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-429884664926687956.post-14923342515315369732009-10-11T21:41:00.000-07:002010-02-03T18:10:33.256-08:00Belajar dari GREEN'S PLANNING SPIRAL untuk implementasi proses perencanaan kesehatan kabupatenBerbagai model siklus perencanaan sering digunakan dengen terminologi berbeda, namun pada dasarnya setiap sistem tersebut membutuhkan tahapan (a). Analysis situasi (b). Penentuan tujuan (priority, goal dan objective) (c). Seleksi intervensi (d). Penyusunan program dan pembiayaan (e). Implementasi dan Monitoring (f). Evaluasi yang menjawab pertanyaan.<br /><br />Green (1999) dalam An Introduction to Health Planning in Developing Countries,<br />1999, hal. 31 mengajukan suatu model yang digambarkan sebagai “planning spiral” yang meliputi tahap-tahap di atas.<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Situational analysis</span><br /><br />Adalah tahap pertama dari planning spiral yang merupakan assessment penilaian situasi sekarang dari berbagai sudut pandangan. Oleh karena itu, sangatlah penting menetapkan indikator untuk membandingkan situasi saat ini dengan perkembangan yang terjadi sebagai akibat implementasi kegiatan yang telah direncanakan. Dalam proses pengumpulan data, perlu ditetapkan metodenya (sistem pengumpulan data rutin, large-scale surveys, local rapid assessment), dan teknik yang paling tepat digunakan seperti interview, observasi dan focus group (Omar, 2001).<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Priority-setting</span><br /><br />Adalah tahap kedua dari planning spiral yang mengisyarakan tujuan apa yang ingin dicapai berdasarkan analisis situasi sebelumnya. Tahap ini meliputi:<br />(i). Penentuan problem prioritas<br />Sebagai langkah awal adalah membuat list/daftar problem kesehatan berdasarkan informasi analisis situasi yang ada pada profil kesehatan kabupaten/kota. Selanjutnya menyeleksi hanya beberapa problem utama melalui diskusi dengan segenap Tim perencana kabupaten/kota.Beberapa kriteria yang dapat digunakan anatara lain magnitude, equity, vulnerability.<br /><br />(ii). Problem analysis<br />Setelah problem utama terseleksi, langkah berikutnya adalah menganalisis problem prioritas, misalnya dengan menggunakan pohon masalah.<br /><br />(iii).Penentuan goal dan objective<br />Setelah program prioritas dianalisis, tahap berikutnya adalah penentuan tujuan (goal dan objective).<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Option appraisal</span><br /><br />Adalah tahap ketiga dari planning spiral berupa pengajuan dan penilaian<br />berbagai intervensi kegiatan untuk mencapai tujuan dan target yang telah<br />ditentukan sebelumnya. Untuk mencapai target tersebut, terdapat berbagai<br />cara atau intervensi yang dapat dilakukan (Green, 1999). Beberapa kriteria yang dapat digunakan untuk seleksi intervensi kegiatan,<br />antara lain (i). Appropriateness : kesesuaian dengan kebutuhan, kondisi lokal dan<br />tingkat penerimaan oleh masyarakat pada kabupaten/kota yang bersangkutan (ii). Effectiveness : efektivitas intervensi kegiatan terpilih (iii). Cost : biaya yang lebih cost efektif dari intervensi kegiatan terpilih bila dibandingkan intervensi lainnya (iv). Feasibility : mampu dilaksanakan baik secara teknis maupun administratif (v). Sustainability : kesinambungan dari intervensi kegiatan terpilih<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Programming dan budgeting</span><br /><br />Adalah tahap keempat dari planning spiral yang memindahkan rangkaian kegiatan sebelumnya ke dalam bentuk program kegiatan yang masing-masing dilengkapi dengan pembiayaan dan sumber daya lainnya. Hasil dari proses ini adalah dokumen perencanaan (Green, 1999).<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Implementation dan monitoring</span><br /><br />Adalah tahap kelima dari planning spiral yang mentransformasi kegiatan ke dalam bentuk yang lebih spesifik dalam hal waktu, biaya dan dalam bentuk yang lebih operasional (operational plan/workplan). Kegagalan dalam tahap ini merupakan problem utama perencanaan kesehatan kabupaten/kota (Collins, 1994). Hal yang juga esensial dalam tahap ini adalah monitoring dari implementasi kegiatan (Green, 1999).<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Evaluation</span><br /><br />Adalah tahap terakhir dari planning spiral dan dapat menjadi dasar untuk<br />analisis situasi berikutnya (Green, 1999). Hal ini akan menjawab pertanyaan: (i).Apakah objectives/tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya tercapai? (ii). Jika tidak tercapai, bagaimana cara mengatasi hambatan yang dijumpai? (iii). Apakah kegiatan yang dievaluasi cukup bernilai? Apakah dapat dilanjutkan atau dikembangkan?<br /><br />Sumber utama:<br />GREEN A (1999) An Introduction to Health Planning in Developing Countries second edition. Oxford: Oxford University Press<br /><br />Jika ada saran-saran silakan berikan komentar di akhir posting ini, atau jika ingin berdiskusi bisa kunjungi saya di <a href="http://cokroaminoto.blogetery.com/">Forum Membangun Kinerja Staff.</a>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-429884664926687956.post-70752598330950579422009-10-11T21:19:00.000-07:002010-02-03T18:10:59.005-08:00MENGGAGAS SISTEM PERENCANAAN KESEHATAN KABUPATEN YANG EFEKTIFDesentralisasi merupakan suatu proses politik dan administratif yang dapat memberikan berbagai keuntungan dengan cara menstimulasi peningkatan efisiensi dan efektivitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat (Bryant, 1999).<br /><br />Untuk mencapai sistem desentralisasi perencanaan kesehatan yang efektif, menurut Omar (2001) dalam materi Kuliahnya "Management and planning for the district" ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan, yaitu: (a)Perlunya efektivitas distribusi fungsi perencanaan antara pemerintah pusat dan daerah kabupaten/kota (b) Desentralisasi perencanaan seharusnya merupakan bagian integral dari proses desentralisasi fungsi, sumber daya dan kewenangan kepada kabupaten/kota (c)Perlu diperhatikan bahwa perencanaan kesehatan merupakan salah satu aspek vital dalam sistem desentralisasi kesehatan (d) Kemampuan yang memadai dan relevan dalam aspek perencanaan mutlak diperlukan pada level kabupaten/kota (e) Sepatutnya kabupaten/kota mengadopsi model/siklus perencanaan tertentu yang realistis (f)Perencanaan kesehatan kabupaten/kota sebaiknya menyesuaikan pola/kultur perencanaan di daerah masing-masing<br /><br />Sumber:<br /><br />BRYANT M (1999) Planning for and within Decentralised Health Systems UinU Kolehmainen-Aitlen RL (eds) Myths and Realities about the Decentralisation of Health Systems Boston: Management Sciences for Health, pp 11-26<br /><br />OMAR M (2001) Management and planning for the district (Lecture handout.Option: Health Management Planning and Policy) Unpublished<br /><br />Jika ada saran-saran silakan berikan komentar di akhir posting ini, atau jika ingin berdiskusi bisa kunjungi saya di <a href="http://cokroaminoto.blogetery.com/">Forum Membangun Kinerja Staff.</a>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-429884664926687956.post-22480370202880334492009-10-11T21:05:00.000-07:002010-02-03T18:11:21.500-08:00KELEMAHAN DALAM SISTEM PERENCANAAN KESEHATAN DI KABUPATENSebagai akibat dari implementasi Undang-Undang Pemerintahan Daerah pada sektor kesehatan, maka kesiapan Dinas Kesehatan kabupaten/kota dalam sistem perencanaan mutlak diperlukan. Suatu hal yang dapat dikemukakan sebagai masalah pokok dalam sistem perencanaan kesehatan pada kabupaten/kota adalah sistem perencanaan kesehatan sebagaimana pandangan Bakri (2001, kurang efektif dalam mengakomodir kebutuhan dan permasalahan kesehatan masyarakat setempat. Hal ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor antara lain : (1)Belum adanya Tim Khusus yang mengelola manajemen perencanaan kesehatan kabupaten/kota (2)Masih lemahnya kemampuan petugas kesehatan dalam berbagai aspek proses perencanaan (3)Masih kurangnya keterlibatan masyarakat dan sektor terkait dalam proses perencanaan (4)Belum digunakannya model/siklus perencanaan tertentu dalam proses perencanaan<br /><br />Sumber utama:<br />BAKRI H (2001) Strengthening decentralised health planning at district level in South Sulawesi Province (MA Health Management, Planning and Policy dissertation) Leeds: University of Leeds, Nuffield Institute for Health<br /><br />Jika ada saran-saran silakan berikan komentar di akhir posting ini, atau jika ingin berdiskusi bisa kunjungi saya di <a href="http://cokroaminoto.blogetery.com/">Forum Membangun Kinerja Staff.</a>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-429884664926687956.post-52478807315215482632009-10-11T20:17:00.000-07:002010-02-03T18:11:58.377-08:00PERLUNYA PENGUATAN SISTEM PERENCANAAN KESEHATAN KABUPATEN / KOTASentralisasi perencanaan kesehatan yang berlangsung di Indonesia dalam kurun waktu yang cukup lama berdampak pada kekurang berhasilan dalam pencapaian tujuan pembangunan kesehatan yakni peningkatan status derajat kesehatan masyarakat. Kebijakan kesehatan di masa lalu khususnya dalam bidang perencanaan kesehatan didominasi oleh Pemerintah Pusat dan peranan Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Kesehatan kabupaten/kota sangat terbatas. Target program bahkan penentuan prioritas program kesehatan umumnya berdasarkan proyeksi nasional. Hal ini menyebabkan ketidaksesuaian dengan situasi dan kebutuhan kesehatan lokal(kabupaten/kota).<br /><br />Dengan diberlakukannya Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, memberikan kewenangan cukup besar kepada kabupaten/kota termasuk dalam bidang kesehatan. Hal ini memungkinkan Pemerintah Daerah kabupaten/kota memiliki peluang cukup besar untuk mengatur sistem kesehatannya termasuk sistem perencanaan. Namun demikian, desentralisasi perencanaan kesehatan sebagai salah satu faktor esensial dalam proses desentralisasi merupakan proses yang kompleks dan membutuhkan kerjasama yang harmonis diantara penentu kebijakan, perencana,tenaga administrasi dan masyarakat. Oleh karena itu, dibutuhkan tekad yang kuat dan kesiapan yang cukup matang untuk menata dan memperkuat sistem perencanaan kesehatan pada masing-masing kabupaten/kota.<br /><br />Jika ada saran-saran silakan berikan komentar di akhir posting ini, atau jika ingin berdiskusi bisa kunjungi saya di <a href="http://cokroaminoto.blogetery.com/">Forum Membangun Kinerja Staff.</a>Unknownnoreply@blogger.com0