Tuesday, October 13, 2009

Prinsip-prinsip Penyusunan RENSTRA SKPD

Sejalan dengan Undang-Undang No 25/2004, maka penyusunan Renstra SKPD perlu memenuhi prinsip-prinsip sebagai berikut: (1)Teknokratis (Strategis) (2)Demokratis dan partisipatif (3)Politis (4) Perencanaan bottom-up (5) Perencanaan top-down.

Teknokratis (Strategis

Dokumen Renstra SKPD pada dasarnya merupakan suatu proses pemikiran strategis. Kualitas Dokumen Renstra SKPD
sangat ditentukan oleh seberapa jauh Renstra SKPD dapat mengemukakan secara sistematis proses pemikiran strategis tersebut. Perencanaan strategis erat kaitannya dengan proses menetapkan kemana daerah akan diarahkan pengembangannya
dan apa yang hendak dicapai dalam lima tahun mendatang;bagaimana mencapainya dan langkah-langkah strategis apa yang perlu dilakukan agar tujuan tercapai. Alur pemikiran strategis (strategic thinking process) pada dasarnya mencakup elemen-elemen sebagai berikut: (i)Ada rumusan isu dan permasalahan pembangunan yang jelas (ii) Ada rumusan prioritas isu sesuai dengan urgensi dan kepentingan dan dampak isu terhadap kesejahteraan masyarakat banyak (iii) Ada rumusan tujuan pembangunan yang memenuhi kriteria SMART (specific, measurable, achievable, result oriented, time bound) (iv) Ada rumusan alternatif strategi untuk pencapaian tujuan (v)Ada rumusan kebijakan untuk masing-masing strategi (vi) Ada pertimbangan atas kendala ketersediaan sumber daya dan dana (kendala fiskal SKPD) (vii)Ada prioritas program (viii) Ada tolok ukur dan target kinerja capaian program (ix)Ada pagu indikatif program (x) Ada kejelasan siapa bertanggung jawab untuk mencapai tujuan, sasaran dan hasil, dan waktu penyelesaian termasuk review kemajuan pencapaian sasaran (xi)Ada kemampuan untuk menyesuaikan dari waktu ke waktu terhadap perkembangan internal dan eksternal yang terjadi (xii) Ada evaluasi terhadap proses perencanaan yang dilakukan (xiii)Ada komunikasi dan konsultasi berkelanjutan dari dokumen yang dihasilkan (xiv)Ada instrumen, metodologi, pendekatan yang tepat digunakan
untuk mendukung proses perencanaan

Demokratis dan Partisipatif

Ini bermakna bahwa proses penyusunan Renstra SKPD perlu dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan masyarakat (stakeholder) dalam pengambilan keputusan perencanaan di semua tahapan perencanaan: (i) Ada identifikasi stakeholder yang relevan untuk dilibatkan dalam proses perumusan visi, misi, dan agenda SKPD serta dalam proses pengambilan keputusan penyusunan Renstra SKPD (ii) Ada kesetaraan antara government dan non government stakeholder dalam pengambilan keputusan
· Ada transparasi dan akuntabilitas dalam proses perencanaan (iii) Ada keterwakilan yang memadai dari seluruh segmen masyarakat, terutama kaum perempuan dan kelompok
marjinal (iv)Ada sense of ownership masyarakat terhadap Renstra SKPD (v)Ada pelibatan dari media (vi)Ada konsensus atau kesepakatan pada semua tahapan penting pengambilan keputusan seperti perumusan prioritas isu dan permasalahan, perumusan tujuan, strategi dan kebijakan, dan prioritas program

Politis

Ini bermakna bahwa penyusunan Renstra SKPD melibatkan proses konsultasi dengan kekuatan politis terutama Kepala Daerah Terpilih dan DPRD: (i)Ada konsultasi dengan KDH Terpilih untuk penerjemahan yang tepat dan sistematis atas visi, misi, dan program Kepala Daerah Terpilih ke dalam tujuan, strategi, kebijakan, dan program
pembangunan daerah (ii)Ada keterlibatan DPRD dalam proses penyusunan Renstra
SKPD (iii) Ada pokok-pokok pikiran DPRD dalam proses penyusunan Renstra SKPD (iv)Ada naskah akademis untuk mendukung proses pengesahan Renstra SKPD (v)Ada review dan evaluasi dari DPRD terhadap rancangan Renstra SKPD (vi) Ada pembahasan terhadap Ranperda Renstra SKPD (vii)Ada pengesahan Renstra SKPD sebagai Peraturan Kepala
SKPD yang mengikat semua pihak untuk melaksanakannya dalam lima tahun ke depan.

Bottom-up

Ini bermakna bahwa proses penyusunan RENSTRA SKPD perlu memperhatikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat: (i)Ada penjaringan aspirasi dan kebutuhan masyarakat untuk
melihat konsistensi dengan visi, misi, dan program Kepala Daerah Terpilih (ii) Memperhatikan hasil proses musrenbang dan kesepakatan dengan masyarakat tentang prioritas pembangunan daerah (iii) Mempertimbangkan hasil Forum Multi Stakeholder SKPD (iv)Memperhatikan hasil proses penyusunan Renstra SKPD.

Top down

Ini bermakna bahwa proses penyusunan Renstra SKPD perlu bersinergi dengan rencana strategis di atasnya dan komitmen pemerintahan atasan berkaitan: (i)Ada sinergi dengan RPJM Nasional dan RENSTRA K/L (ii)Ada sinergi dan konsistensi dengan RPJPD dan RPJMD (iii) Ada sinergi dan konsistensi dengan RTRWD (iv)Ada sinergi dan komitmen pemerintah terhadap tujuantujuan pembangunan global seperti Millenium Development Goals, Sustainable Development, pemenuhan Hak Asasi Manusia, pemenuhan air bersih dan sanitasi, dsb

Sumber:
Seri Perencanaan Partisipatif, Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah, Bahan Pelatihan dan Pendampingan, Bagi Eksekutif, Legislatif dan Organisasi Masyarakat Sipil, Bagian 3 Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah, LGSP, Jakarta, 2007

Buku tersebut dapat di download disini
download

Jika ada saran-saran silakan berikan komentar di akhir posting ini, atau jika ingin berdiskusi bisa kunjungi saya di Forum Membangun Kinerja Staff.

No comments:

Post a Comment


PERENCANAAN KESEHATAN pada kenyataannya bukan sekedar menciptakan Dokumen Perencanaan Kesehatan. Lebih dari itu, merupakan pergumulan antara ilmu, tradisi, partisipasi, paradigma hingga kinerja lembaga.

Peta Situs

Selamat Datang. Ini adalah ruang publik, untuk sekedar berbagi pengetahuan dan pengalaman. Bersama saya Cokroaminoto, untuk berdiskusi masalah Perencanaan Kesehatan untuk membangun kinerja staff, atau bagaimana Menulis Proposal dan Laporan Penelitian untuk kertas kerja (working-paper), Karya Tulis Ilmiah (KTI), Skripsi, Thesis atau sejenisnya atau tertarik untuk melihat dari dekat keragaman budaya Nusantara. Atau membaca koleksi file atau download materi kuliah saya.

Di wordpress.com atau blogetery.com, anda dapat menemukan juga blog saya, tulisan isteri dan anak saya. Terima kasih.