Diketok, Pasal-Pasal UU Kesehatan Dikoreksi
JAKARTA. Banyak yang baru dari Undang-Undang (UU) tentang Kesehatan yang kemarin (14/9) resmi disahkan di Rapat Paripurna DPR. Misalnya, revisi atas UU Nomor 23 Tahun 1992 ini memerintahkan, Pemerintah Pusat dan daerah menyediakan anggaran kesehatan minimal sebesar 5% dari total bujet belanja APBN dan APBD.
Tapi, Ketua Komisi Kesehatan (IX) DPR Ribka Tjiptaning mengatakan, Pemerintah Pusat dan daerah masih punya kesempatan satu tahun untuk memenuhi anggaran kesehatan sebesar 5%. "Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana UU Kesehatan kemungkinan baru selesai tahun depan. Jadi, kenaikan anggaran baru terjadi pada 2011 mendatang," katanya.
Cuma, Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata menyatakan, untuk memenuhi bujet kesehatan sebesar 5% bukan tanggung jawab Pemerintah saja tapi juga masyarakat dan pihak swasta. "Alokasi anggaran kesehatan harus diprioritaskan bagi penduduk miskin, lanjut usia, dan anak telantar," ujar dia.
Tidak cuma bujet kesehatan, Andi menambahkan, UU Kesehatan yang baru juga mengatur pemanfaatan teknologi pelayanan dalam pengobatan dan pemulihan kesehatan. Sebab, "Kesehatan merupakan hak asasi setiap warga negara," katanya.
UU Kesehatan juga memuat ketentuan mengenai aborsi. Beleid ini secara tegas melarang tindakan aborsi kecuali untuk kehamilan akibat perkosaan yang menyebabkan trauma psikologis. "Kami sudah melakukan kajian dan dengar pendapat dengan ahli," ujar Ketua Panitia Khusus DPR tentang RUU Kesehatan, Umar Wahid.
Lalu, UU Kesehatan yang baru juga mengatur juga soal hak bayi memperoleh air susu ibu alias ASI secara eksklusif selama enam bulan. Kecuali dalam keadaan darurat, ASI dapat digabung dengan makanan lain dan susu formula.
UU Kesehatan juga memberikan kewenangan pada Pemerintah untuk mengendalikan harga obat esensial dan obat generik. "Ini untuk melindungi masyarakat miskin," kata Andi.
Fitri Nur Arifenie, Yohan Rubiyantoro KONTAN
Jika ada saran-saran silakan berikan komentar di akhir posting ini, atau jika ingin berdiskusi bisa kunjungi saya di Forum Membangun Kinerja Staff.
Showing posts with label regulasi. Show all posts
Showing posts with label regulasi. Show all posts
Tuesday, November 10, 2009
Tuesday, October 13, 2009
Landasan Hukum Penyusunan RENSTRA SKPD
Penyusunan Renstra SKPD perlu mengantisipasi tentang adanya diskrepansi (perbedaan) dalam peraturan dan perundangan perencanaan dan penganggaran daerah terutama
tentang status hukum Renstra SKPD; belum adanya payung pengaturan yang terpadu antara perencanaan dan penganggaran daerah yang menyebabkan kurang terintegrasinya perencanaan dan penganggaran; masih terbatasnya pemahaman di daerah tentang performance planning walaupun pengangaran daerah telah menjalankan performance budgeting untuk beberapa waktu;singkatnya waktu (3 bulan) yang diberikan dalam peraturan/perundangan untuk menyusun Renstra SKPD.
Penyusunan Renstra SKPD perlu mengembangkan hubungan (link) di antara peraturan dan perundangan tersebut sehingga Renstra SKPD sebagai dokumen rencana jangka menengah
mudah diterjemahkan ke dalam rencana tahunan RKPD, KUA APBD, Renja SKPD, RKA-SKPD, dan APBD. Ada 9 (sembilan) landasan hukum utama yang mengatur sistem, mekanisme, proses dan prosedur tentang Renstra SKPD khususnya dan perencanaan dan penganggaran daerah pada umumnya di era desentralisasi ini, yaitu: (1) Undang- Undang No 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN)(2) Undang- Undang No 17/2003 tentang Keuangan Negara (3) Undang- Undang No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah (4)Undang- Undang No 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (5)Peraturan Pemerintah No 58/2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (6)Peraturan Pemerintah No 65/2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (7)Peraturan Menteri Dalam Negeri No 6/2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal (8)SEB Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan Menteri Dalam Negeri 0008/M.PPN/01/2007/050/264A/SJ tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Musrenbang Tahun 2007 (9) Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Undang-Undang No 25/2004 mengatur tentang peranan dan
tanggung jawab Kepala SKPD untuk menyiapkan Renstra SKPD, keterkaitan visi dan misi Kepala Daerah Terpilih dengan RPJMDdan Renstra SKPD, pokok-pokok isi dokumen Renstra SKPD, status hukum Renstra SKPD. Renstra SKPD dijadikan pedoman bagi penyusunan Renja SKPD. Undang-Undang ini juga menekankan keterkaitan erat antara penyusunan RPJMD dengan RENSTRA SKPD.
Sumber:
Seri Perencanaan Partisipatif, Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah, Bahan Pelatihan dan Pendampingan, Bagi Eksekutif, Legislatif dan Organisasi Masyarakat Sipil, Bagian 3 Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah, LGSP, Jakarta, 2007
Buku tersebut dapat di download disini
download
Jika ada saran-saran silakan berikan komentar di akhir posting ini, atau jika ingin berdiskusi bisa kunjungi saya di Forum Membangun Kinerja Staff.
tentang status hukum Renstra SKPD; belum adanya payung pengaturan yang terpadu antara perencanaan dan penganggaran daerah yang menyebabkan kurang terintegrasinya perencanaan dan penganggaran; masih terbatasnya pemahaman di daerah tentang performance planning walaupun pengangaran daerah telah menjalankan performance budgeting untuk beberapa waktu;singkatnya waktu (3 bulan) yang diberikan dalam peraturan/perundangan untuk menyusun Renstra SKPD.
Penyusunan Renstra SKPD perlu mengembangkan hubungan (link) di antara peraturan dan perundangan tersebut sehingga Renstra SKPD sebagai dokumen rencana jangka menengah
mudah diterjemahkan ke dalam rencana tahunan RKPD, KUA APBD, Renja SKPD, RKA-SKPD, dan APBD. Ada 9 (sembilan) landasan hukum utama yang mengatur sistem, mekanisme, proses dan prosedur tentang Renstra SKPD khususnya dan perencanaan dan penganggaran daerah pada umumnya di era desentralisasi ini, yaitu: (1) Undang- Undang No 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN)(2) Undang- Undang No 17/2003 tentang Keuangan Negara (3) Undang- Undang No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah (4)Undang- Undang No 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (5)Peraturan Pemerintah No 58/2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (6)Peraturan Pemerintah No 65/2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (7)Peraturan Menteri Dalam Negeri No 6/2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal (8)SEB Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan Menteri Dalam Negeri 0008/M.PPN/01/2007/050/264A/SJ tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Musrenbang Tahun 2007 (9) Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Undang-Undang No 25/2004 mengatur tentang peranan dan
tanggung jawab Kepala SKPD untuk menyiapkan Renstra SKPD, keterkaitan visi dan misi Kepala Daerah Terpilih dengan RPJMDdan Renstra SKPD, pokok-pokok isi dokumen Renstra SKPD, status hukum Renstra SKPD. Renstra SKPD dijadikan pedoman bagi penyusunan Renja SKPD. Undang-Undang ini juga menekankan keterkaitan erat antara penyusunan RPJMD dengan RENSTRA SKPD.
Sumber:
Seri Perencanaan Partisipatif, Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah, Bahan Pelatihan dan Pendampingan, Bagi Eksekutif, Legislatif dan Organisasi Masyarakat Sipil, Bagian 3 Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah, LGSP, Jakarta, 2007
Buku tersebut dapat di download disini
download
Jika ada saran-saran silakan berikan komentar di akhir posting ini, atau jika ingin berdiskusi bisa kunjungi saya di Forum Membangun Kinerja Staff.
Subscribe to:
Posts (Atom)
PERENCANAAN KESEHATAN pada kenyataannya bukan sekedar menciptakan Dokumen Perencanaan Kesehatan. Lebih dari itu, merupakan pergumulan antara ilmu, tradisi, partisipasi, paradigma hingga kinerja lembaga.
Peta Situs
Selamat Datang. Ini adalah ruang publik, untuk sekedar berbagi pengetahuan dan pengalaman. Bersama saya Cokroaminoto, untuk berdiskusi masalah Perencanaan Kesehatan untuk membangun kinerja staff, atau bagaimana Menulis Proposal dan Laporan Penelitian untuk kertas kerja (working-paper), Karya Tulis Ilmiah (KTI), Skripsi, Thesis atau sejenisnya atau tertarik untuk melihat dari dekat keragaman budaya Nusantara. Atau membaca koleksi file atau download materi kuliah saya.
Di wordpress.com atau blogetery.com, anda dapat menemukan juga blog saya, tulisan isteri dan anak saya. Terima kasih.
Di wordpress.com atau blogetery.com, anda dapat menemukan juga blog saya, tulisan isteri dan anak saya. Terima kasih.